Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau lebih kita kenal sebagai BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk masyarakat. Seperti yang kita ketahui penggunaan BPJS Kesehatan diperuntukkan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang ditunjuk.
Selain penggunaannya untuk pengobatan umum sekelik sudah tau belum kalau ternyata kamu juga bisa klaim berbagai alat kesehatan, yang salah satunya adalah kacamata. Jika sekelik mulai merasa ada sesuatu yang mengganggu pada penglihatan tidak ada salahnya untuk memeriksakan kondisi kesehatan mata.
Pelayanan klaim kacamata ini bersumber dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Bagaimana ya kira-kira alur untuk bisa klaim kacamata dari BPJS Kesehatan? yuk simak dibawah ini:
- Peserta darat menuju ke faskes 1 dimana peserta terdaftar. Perlu diketahui bahwa yang termasuk Faskes 1 adalah puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
- Meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata. jika di Lampung kamu mungkin akan ditawari rujukan ke Rumah Sakit terpilih yang memadai atau ke Lampung Eye Center.
- Selanjutnya peserta mengikuti setiap prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjut, menyiapkan dokumen seperti kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian kamu akan diberi surat rujukan untuk kemudian ditujukan ke Rumah Sakit yang telah ditunjuk.
- Melakukan registrasi ulang dengan menunjukkan surat rujukan serta mengikuti proses pemeriksaan mata.
- Kemudian Dokter Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan menjelaskan kondisi mata kamu dan memberikan resep untuk pembelian kacamata.
- Kemudian di bagian Administrasi kamu harus melakukan legalisir dan verifikasi resep, dan akan dijelaskan optik mana yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan kamu bisa menebus resep yang telah diberikan oleh Dokter.

Lalu kira-kira bagaimana alur penebusan resep apabila sudah memiliki resep kacamata yang sudah di verifikasi, yuk lanjut simak dibawah ini:
- Pertama kamu harus melihat rujukan optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Pilih optik yang bisa kamu datangi.
- Lalu lakukan konsultasi dengan pihak optik. Jika ingin kamu bisa juga melakukan pemeriksaan ulang di optik.
- Kemudian kamu bisa memilih frame kacamata yang sesuai menurut kamu yang sudah disediakan khusus.
- Setelah semua selesai, pemesanan kacamata kamu akan diproses dan pihak optik akan memberitahukan kapan kacamata bisa diambil.
Perlu sekelik ketahui bahwa penambahan biaya bisa saja terjadi. Beberapa hal yang berpengaruh dalam penambahan biaya adalah seperti jika kamu ingin frame kacamata diluar dari yang sudah ditentukan pihak optik, lalu jika kamu ingin modifikasi kacamata kamu seperti lensa anti radiasi atau permintaan lensa photocromic.
Nah, itu dia tadi penjelasan mengenai cara klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan. Jika ada yang ingin ditanyakan sekelik boleh komen dibawah ya…













Discussion about this post