Lampung Timur – Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) . NPWP tergolong sebagai dokumen penting yang harus dimiliki untuk pengurusan keperluan tertentu seperti pengurusan pajak, syarat pengurusan rekening, kartu kredit dan lain-lain. NPWP sendiri wajib dimiliki WNI dan WNA yang wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Ada dua cara untuk mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline. Dalam pembuatannya sebelum mendapatkan NPWP wajib menyiapkan beberapa syarat dan dokumen baik secara online ataupun offline.
Syarat pembuatan NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha wajib melampirkan fotocopy KTP (WNI) dan untuk WNA wajib melampirkan fotocopy paspor, fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sedangkan pembuatan NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau perkerjaan bebas yakni selain fotocopy KTP (WNI) dan fotocopy paspor KITAS atau KITAP bagi WNA, yaitu melampirkan surat pernyataan di atas materai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau perkerjaan bebas. Selain itu wajib menyertakan fotocopy surat keterangan usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau surat keterangan tepat kegiatan usaha atau perkerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik.
Untuk pembuatan NPWP wanita berpenghasilan berbeda dari suami yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah yaitu melampirkan fotocopy NPWP suami, fotocopy kartu keluarga, fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Pembuatan NPWP di kantor pajak secara offline di Lampung Timur dapat dilakukan di KP2KP ( Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) yang berletak di Labuhan Ratu Dua, Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Sebelum ke kantor pajak, pemohon NPWP wajib membawa dokumen yang sudah disebutkan di atas. Jika domisili tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan atau desa. Setelah itu pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas pajak. Setelah itu pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi ke petugas pajak. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima dan NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak.
Untuk pembuatan NPWP online dapat mengakses di laman ereg.pajak.go.id. Setelah masuk pilih menu daftar lalu memasukan alamat e-mail yang masih aktif dan membuat password. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk mengaktivasi akun lalu mengikuti petunjuk yang ada di e-mail masuk dari Ditjen Pajak. Setelah proses aktivasi selesai, silahkan login e-registration dengan memasukan e-mail dan password akun yang telah dibuat sebelumnya. Isi data dIri secara lengkap dan benar di halaman registrasi, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak terdatar dan setelah selesai kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. Ketika selesai mengikuti semua tahapan secara lengkap, lalu akan muncul status pendaftaran di dashboard ereg pajak, di sana pemohon menekan tombol kirim token dan harus mengisi captcha lalu submit. Klik menu token kemudian cek e-mail untuk melihat token. Jika pemohon pendataran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Colaborator
Penulis Artikel: M Danil Prayoga
Editor: Ratih Purwaningsih













Discussion about this post