Bandar Lampung – Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, Satuan Intelkam Polresta Bandar Lampung membuat program bikin SKCK Jak Nuwo, yaitu sebuah layanan pembuatan SKCK yang dapat dilakukan dari rumah. Adapun program ini dilaksankan setiap hari Sabtu, mulai dari tanggal 30 Januari 2021 hingga Satbu 27 Februari 2021. Berikut mekanisme dan syarat-syaratnya:
ADVERTISEMENT
Persyaratan Membuat SKCK
- Fotokopi KTP 1 Lembar (hanya untuk domisili Bandar Lampung)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
- Membayar PNBP SKCK Rp 30.000
- Share lokasi alamat rumah
Persyaratan Perpanjangan SKCK
- Menunjukkan SKCK lama
- Fotokopi KTP 1 Lembar (hanya untuk domisili Bandar Lampung)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
- Membayar PNBP SKCK Rp 30.000
- Share lokasi alamat rumah

Mekanisme Layanan
- Cek jadwal kelurahan tempat tinggalmu, karena jadwal per kelurahan setiap minggunya.
- Setelah jadwal sesuai chat melalui WhatsApp 0812 7292 575 atau DM IG @skckrestabalam
- Share lokasi alamat rumah
- Petugas akan datang ke rumahmu
- Selesai
Jadwal Layanan
| No | Waktu | Lokasi Pelayanan |
| 1. | Sabtu 30 Januari 2021 (pukul 08.00 – selesai) | Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal |
| 2. | Sabtu, 6 Februari 2021 (pukul 08.00 – selesai) | Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton |
| 3. | Sabtu, 13 Februari 2021 (pukul 08.00 – selesai) | Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu |
| 4. | Sabtu, 20 Februari 2021 (pukul 08.00 – selesai) | Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara |
Informasi Lebih Lanjut
Baca Juga:
Colaborator
Penulis Artikel: M Adita Putra














Discussion about this post