Bandar Lampung – Bagi anda yang ingin segera melancarkan kegiatan pernikahan, ada hal-hal yang berkaitan dengan adminsitratif yang harus anda urus, yaitu Administrasi Pencatatan Nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Berikut merupakan syarat dan tata cara pengurusan Administrasi Pencatatan Nikah di Kantor KUA Sukarame, Bandar Lampung. Untuk diketahui syarat dan tata cara berikut tidak jauh berbeda untuk setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Syarat
- Surat Keterangan dari Lurah (Kep. Dirjen Bimas no. 713 Tahun 2018)
- Surat persetujuan kedua mempelai (N3)
- Pas Foto Background biru ukuran 4 x 6 = 1 lembar, 2 x 3 dan 3 x 4 sebanyak 2 elmbar untuk masing-masing mempelai
- Foto copy KTP Kedua calon mempelai
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai
- Surat izin dari orang tua jika calon mempelai berusia kurang dari 21 tahun
- Surat Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 19 tahun
- Surat izin dari atasan langsung atau komandan jika calon pengantin anggota TNI/Polri (surat izin kawin)
- Surat keterangan ITT dari Puskesma bagi calon mempelai wanita
- Foto copy akte kelahiran atau surat keterengan lahir bagi kedua mempelai
- Rekomendasi dari KUA bagi yang ingin menikah di luar daerah domisilinya
- Asli Akte Cerai/Surat Keterangan Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda
- Foto Copy KTP 2 orang saksi
- Semua persyaratan harus sudah diserahkan ke KUA minimal 10 hari sebelum pelaksanaan pernikahan (akad)
Syarat Khusus/Tambahan
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
- Fotocopy passport, visa dan keterangan datang dari Polsek (bagi WNA)
- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI dan Polri
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan Poligami
Biaya Nikah
Biaya Akad Nikah di KUA Rp 0 (Gratis), dan Rp 600 ribu di luar Balai Nikah KUA yang disetorkan langsung ke bank atau Kantor Pos.
Tata Cara
- Datang ke RT masing-masing mempelai
- Membawa fotokopi KTP, KK dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan (opsional, biasanya diminta). Di RT mempelai minta surat pengantar untuk ke kelurahan.
- Datang ke Kantor Kelurahan masing-masing mempelai
- Membawa fotokopi KTP, KK dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan (opsional, biasanya diminta). Di Kantor Kelurahan mempelai mengisi blangko administrasi nikah, yang nantinya akan diserahkan ke KUA.
- Menyiapkan berkas persyaratan masing-masing mempelai
- Menyiapkan sisa persyaratan berkas masing-masing mempelai dengan lengkap.
- Datang ke Kantor KUA
- Membawa seluruh persyaratan yang telah dilengkapi. Di KUA akan didaftarkan nikah, booking tanggal dll.
Colaborator
Penulis Artikel: M Adita Putra
Discussion about this post