Tanggamus – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau disingkat PLTP merupakan pembangkit listrik yang dihasilkan oleh energi panas bumi. Sumber energi yang dihasilkan panas bumi bersifat renewable energy atau energi terbarukan yang artinya energi ini berasal dari proses alam yang berkelanjutan, dan juga ramah lingkungan.
Saat ini Indonesia telah menduduki peringkat kedua di dunia sebagai produsen listrik panas bumi (Geothermal) setelah Amerika Serikat, dan menjadi produsen panas bumi nomor 1 di kawasan Asia Tenggara. Potensi panas bumi tersebar di 342 titik potensi di seluruh Indonesia.
Salah satu PLTP terbesar di Indonesia berada di Provinsi Lampung, yaitu PLTP Unit Ulubelu, Kabupaten Tanggamus-Lampung. PLTP Unit Ulubelu diresmikan pada tanggal 27 Desember 2016 oleh Presiden Joko Widodo. PLTP Unit Ulubelu dioperasikan oleh Pertamina Geothermal Energy (PGE) dengan memanfaatan energi panas bumi di daerah KabupatenTanggamus-Lampung.
PLTP Unit Ulubelu terdiri dari PLTP Unit 1, Unit 2, Unit 3, dan Unit 4 menjadi pemasok kurang lebih 23% listrik di Provinsi Lampung, menjadi salah satu PLTP terbesar di Indonesia dengan kapasitas terpasang sebesar 4 x 55 MW atau total 220 MW, di mana pada awalnya PLTP Unit Ulubelu telah berkontribusi memasok kurang lebih 110MW melalui pengoperasian PLTP Ulubelu Unit 1 dan 2 pada tahun 2012. Tercatat awal tahun 2020, PLTP Unit Ulubelu membangkitkan listrik sebesar 1.565,87 GWh.
Saat ini pemerintah pusat menggandeng berbagai perusahaan dan pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi sumber daya alam. Mengingat potensi sumber daya alam Indonesia yang sangat tinggi termasuk salah satunya di wilayah Lampung.
PLTP Unit Ulubelu, Kabupaten Tanggamus-Lampung.
Colaborator
Penulis Artikel: Hana Yudi Perkasa
Editor: Ratih Purwaningsih
Discussion about this post